7 hari kerja untuk mengajukan
Keberatan diajukan paling lambat 7 hari kerja sejak Anda menemukan alasan keberatan — misalnya sejak permohonan Anda ditolak.
Belum puas dengan tanggapan atas permohonan informasi Anda? Sampaikan keberatan kepada Atasan PPID Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat.
Ketentuan
Keberatan diajukan paling lambat 7 hari kerja sejak Anda menemukan alasan keberatan — misalnya sejak permohonan Anda ditolak.
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak keberatan Anda diterima — lebih cepat dari batas yang ditetapkan Pasal 36 ayat (2).
Bila masih belum puas atas tanggapan Atasan PPID, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.
Belum pernah mengajukan permohonan informasi? Ajukan permohonan lebih dulu →
Pengajuan
Data yang Anda isikan hanya digunakan untuk memproses keberatan ini dan tidak dibagikan ke pihak lain.
Masukkan kode tiket yang Anda terima saat mengirim berkas untuk melihat perkembangannya. Tidak perlu masuk / membuat akun.