Lewati ke konten utama
Sistem Layanan Biro Umum

Pengajuan Keberatan

Belum puas dengan tanggapan atas permohonan informasi Anda? Sampaikan keberatan kepada Atasan PPID Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat.

Ketentuan

Sebelum Anda mengajukan

7 hari kerja untuk mengajukan

Keberatan diajukan paling lambat 7 hari kerja sejak Anda menemukan alasan keberatan — misalnya sejak permohonan Anda ditolak.

7 hari kerja untuk ditanggapi

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak keberatan Anda diterima — lebih cepat dari batas yang ditetapkan Pasal 36 ayat (2).

Langkah berikutnya

Bila masih belum puas atas tanggapan Atasan PPID, Anda dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.

Belum pernah mengajukan permohonan informasi? Ajukan permohonan lebih dulu →

Pengajuan

Formulir Pernyataan Keberatan

Boleh diisi nomor pendaftaran resmi atau kode tiket sistem (contoh: PM-8F3K2Q). Bila lupa, biarkan kosong — petugas akan menelusurinya.

Identitas Pemohon

Sebaiknya nomor WhatsApp aktif — tanda terima dan tanggapan kami kirim ke sini.

Kuasa Pemohon

Diisi hanya bila keberatan ini diajukan lewat kuasa. Bila Anda mengisinya, surat kuasa wajib dilampirkan.

Format PDF/JPG/PNG, maksimal 5 MB. Berkas ini disimpan terlindungi dan hanya dapat dibuka petugas PPID.

Alasan Pengajuan Keberatan

Pilih satu alasan *

Data yang Anda isikan hanya digunakan untuk memproses keberatan ini dan tidak dibagikan ke pihak lain.

Sudah pernah mengajukan?

Masukkan kode tiket yang Anda terima saat mengirim berkas untuk melihat perkembangannya. Tidak perlu masuk / membuat akun.