Lewati ke konten utama
Sistem Layanan Biro Umum

Permohonan Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat. Ajukan permohonan Anda secara daring — tanpa biaya dan tanpa perlu membuat akun.

Hak Anda

Yang dijamin undang-undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

7 hari kerja

Kami memberi pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan Anda paling lambat 7 hari kerja — lebih cepat dari batas yang ditetapkan Pasal 22 ayat (7). Bila perlu tambahan waktu, perpanjangan hanya boleh 1×7 hari kerja dan wajib disertai alasan tertulis.

Tanda terima

Anda berhak atas tanda terima. Setelah mengirim formulir, Anda langsung mendapat kode tiket untuk memantau status. Nomor pendaftaran resmi menyusul setelah petugas mendaftarkan berkas Anda.

Hak mengajukan keberatan

Bila Anda tidak puas dengan keputusan kami, Anda dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 7 hari kerja. Ajukan keberatan →

Informasi diberikan tanpa biaya. Penggantian biaya hanya dikenakan untuk penyalinan informasi, sesuai peraturan pimpinan badan publik.

Pengajuan

Formulir Permohonan Informasi Publik

Sebaiknya nomor WhatsApp aktif — tanda terima dan jawaban kami kirim ke sini.

Semakin jelas rinciannya, semakin cepat kami dapat menyiapkan jawabannya.

Cara Memperoleh Informasi *

Data yang Anda isikan hanya digunakan untuk memproses permohonan informasi ini dan tidak dibagikan ke pihak lain.

Sudah pernah mengajukan?

Masukkan kode tiket yang Anda terima saat mengirim berkas untuk melihat perkembangannya. Tidak perlu masuk / membuat akun.