7 hari kerja
Kami memberi pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan Anda paling lambat 7 hari kerja — lebih cepat dari batas yang ditetapkan Pasal 22 ayat (7). Bila perlu tambahan waktu, perpanjangan hanya boleh 1×7 hari kerja dan wajib disertai alasan tertulis.